Home Berita Tangkap Pelaku Asusila yang Menyakiti Bocah

Tangkap Pelaku Asusila yang Menyakiti Bocah

Pada tanggal 20 September 2025, seorang pria beristri berinisial WP (29) telah ditangkap oleh aparat Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia lima tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian pribadinya setelah mandi sore. Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, menjelaskan bahwa ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah menyadari ketidakwajaran itu.

Menurut penjelasan polisi, insiden tersebut terjadi ketika orang tua korban sedang berada di kebun. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, mengajak bocah tersebut ke rumahnya dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan berbagai cara di dalam kamar. Setelah laporan masuk, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum, serta pakaian korban dan pelaku saat kejadian.

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesigapan dan tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Source link

Exit mobile version