Pada tanggal 30 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur, akan terwujud pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perubahan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut mencakup pemutakhiran narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, program dan kegiatan prioritas, serta proyek strategis dengan indikator target dan alokasi pendanaan. Langkah ini diambil sebagai dukungan bagi Ibu Kota Nusantara yang akan menjadi pusat politik Indonesia pada tahun 2028.
Proses pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara akan dilakukan di lahan seluas 800 hingga 850 hektare. Rincian pembangunan mencakup alokasi 20% untuk area perkantoran, 50% untuk hunian layak dan terjangkau, serta 50% untuk infrastruktur dengan target indeks aksesibilitas dan konektivitas 0,74.
Rencana dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara serta pembangunan gedung dan perkantoran di Ibu Kota Nusantara akan menjadi fokus utama untuk mendukung keberhasilan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah siap menyambut kepindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mulai Maret 2025. Otorita IKN memastikan ketersediaan fasilitas penting termasuk hunian vertikal dan lainnya.