Home Politik Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Kemendagri: Temuan Tak Sesuai Aturan

Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih oleh Kemendagri: Temuan Tak Sesuai Aturan

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya telah mengungkapkan bahwa mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Arlan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diketahui setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah terdengar kabar pencopotan Roni karena insiden mobil anak Wali Kota Prabumulih ditemukan di sekolah.

Menurut Mahendra, mutasi atau pemindahan jabatan Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, proses pemberhentian Kepsek SMPN 1 Prabumulih juga tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). Mahendra mengungkapkan bahwa mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Dengan temuan ini, perlu dilakukan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link

Exit mobile version