Polisi akhirnya menemukan kedok seorang dukun pengganda uang di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dukun tersebut, yang sebenarnya merupakan seorang tukang pijat berinisial H alias Romo (45), telah menipu banyak korban dengan klaimnya bisa melipatgandakan uang dolar AS. Dengan penampilannya yang seperti orang pintar, Romo menggunakan perlengkapan ritual dan jubah untuk meyakinkan para korban. Korban yang tertipu diwajibkan membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta dengan janji bahwa koper yang mereka sediakan akan diisi dengan uang hasil ritual. Namun, saat koper dibuka, korban malah menemukan bantal dan sprei di dalamnya. Setelah adanya laporan dari enam korban, polisi berhasil menggerebek Romo dan mendapati lembaran dolar palsu serta peralatan ritual di lokasi. Romo tidak sendirian, ia dibantu oleh tersangka lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP. Setelah kejadian ini terungkap, polisi menemukan bahwa enam korban telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penampakan Dukun Pengganda Uang Kalibata: Janji Koper Dolar vs Kenyataan Bantal
Related articles