Pelaku pencurian motor di Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reserse Kriminal Polsek Serang Baru. Ternyata, pelaku merupakan mantan menantu korban yang melakukan aksi tersebut. Kejadian dimulai saat korban, Aban, melaporkan kehilangan motor PCX miliknya pada 29 Agustus 2025. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, Rian (27), di depan sebuah swalayan di Cikarang Utara pada 14 September 2025.
Kapolsek Serang Baru, Ajun Komisaris Polisi Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela menggunakan obeng sebelum membawa kabur motor dan sejumlah barang berharga lainnya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa kabur oleh pelaku, termasuk motor, ponsel, cincin emas, dan BPKB sepeda motor.
Atas perbuatannya, Rian saat ini telah ditahan di Polsek Serang Baru. Hotma mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dalam mengejar penadah hasil curian. Kasus ini memberikan pelajaran bahwa kejahatan sering kali melibatkan orang yang dikenal dekat oleh korban, seperti mantan menantunya sendiri. Hal ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu waspada terhadap potensi aksi kejahatan yang terjadi di sekitar kita.