More

    KPU Minta Maaf atas Keputusan Kontroversial: Penutupan Akses Dokumen Capres-Cawapres

    Dalam proses pendaftaran capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki 16 poin terkait dokumen syarat yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan. Mulai dari fotokopi KTP dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, hingga bukti pengiriman laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK. Calon capres-cawapres juga harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, tidak sedang menjadi anggota lembaga legislatif, dan tidak pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua periode dalam jabatan yang sama. Selain itu, mereka juga harus menyatakan setia kepada Pancasila, tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun, dan tidak terlibat organisasi terlarang seperti G.30.S/PKI. Semua dokumen harus lengkap dan diunggah sesuai petunjuk KPU untuk memenuhi syarat pendaftaran.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles