More

    Aturan 731/2025 Dibatalkan: KPU Izinkan Dokumen Capres-Cawapres Dibuka

    KPU RI baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden. Aturan baru tersebut diungkapkan dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden akan dianggap sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum untuk diungkapkan kepada publik. Terdapat 16 poin yang tak akan diungkapkan KPU kepada publik selama calon tersebut menjadi presiden dan wakil presiden dalam lima tahun ke depan, termasuk di dalamnya adalah daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak setiap calon.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles