More

    Analisis Keputusan KPU dan Dampaknya pada Prinsip Luberjudil

    Dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, terdapat sejumlah poin penting yang diatur oleh KPU yang tidak dapat diungkapkan ke publik tanpa izin dari calon presiden dan wakil presiden. Poin-poin tersebut termasuk persyaratan seperti fotokopi KTP dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, serta bukti laporan harta kekayaan ke KPK. Selain itu, ada juga persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, tidak dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, serta menyerahkan bukti pajak dan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara. Dokumen lain yang perlu disertakan adalah riwayat hidup, surat keterangan dari pengadilan, bukti kelulusan, serta surat pernyataan setia kepada Pancasila dan undang-undang negara. Semua persyaratan ini harus dipenuhi sebagai langkah awal dalam mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan KPU. Selain itu, calon juga harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Segala hal ini bertujuan untuk memastikan integritas dan kelayakan calon dalam mengikuti proses pemilihan presiden yang adil dan transparan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles