More

    DPR Kritik Aturan Baru KPU Mengenai Dokumen Capres-Cawapres

    Prosedur pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diatur dalam 16 poin yang harus dipatuhi. Ini termasuk dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan dari kepolisian, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan surat tanda terima laporan harta kekayaan ke KPK. Selain itu, calon harus menyertakan bukti tidak sedang pailit, surat pernyataan tidak dicalonkan di lembaga tertentu, keterangan pajak, riwayat hidup, dan surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945. Calon juga harus menyerahkan bukti tak pernah dipidana, ijazah atau surat tamat belajar, bukti tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan bermeterai, serta pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS. Ketentuan ini harus dipenuhi sebelum bisa diumumkan ke publik, dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles