More

    Bongkar Modus Mafia Tanah Rugikan Korban di Tanah Laut

    Kamis, 15 September 2025 – 20:00 WIB

    Aparat kepolisian telah mengungkap kasus mafia tanah berskala besar di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mengungkap bahwa sindikat ini berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 52 miliar. Tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS telah ditetapkan dan ditahan karena terlibat dalam praktik penggelapan dan penipuan lahan.

    Sindikat menjalankan aksinya dengan menawarkan lahan di beberapa desa kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) menggunakan surat kepemilikan tanah palsu. Mereka berhasil meningkatkan harga lahan dari Rp 3.000–4.500 per meter menjadi Rp 22.500 per meter. Transaksi ini berlangsung dari 2016 hingga 2020 dengan PT WLR mengucurkan dana sebesar Rp 52,245 miliar.

    Kegiatan licik pelaku terbongkar ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang pada akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya, ditemukan 211 Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Tanah Laut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari level Polsek Bati-Bati hingga tokoh masyarakat setempat. Cahya menegaskan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak masyarakat serta investasi di daerah tersebut. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberantas kejahatan tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles