More

    Aturan Baru KPU tentang Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

    Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan sebagai Informasi Publik yang terkecuali oleh KPU. Isi dari dokumen persyaratan tersebut meliputi berbagai informasi sensitif seperti fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, dan berbagai surat pernyataan lainnya. Pengungkapan dokumen ini dikecualikan selama 5 tahun kecuali ada izin tertulis atau berhubungan dengan jabatan publik. Keputusan ini juga mencantumkan Lembar Pengujian Konsekuensi serta berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tindakan ini merupakan langkah KPU untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi sensitif terkait pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles