Berikut adalah 16 poin keputusan KPU terkait dokumen informasi publik pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan untuk diungkap ke publik tanpa persetujuan. Poin tersebut mencakup berbagai dokumen seperti fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan lainnya. Semua dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Dengan adanya keputusan ini, KPU bertujuan untuk memastikan transparansi dan kredibilitas dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini juga mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden terkait latar belakang pendidikan, catatan hukum, serta pengalaman kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang bertarung dalam pemilihan memiliki kualifikasi yang sesuai untuk memimpin negara. Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa setiap dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk legalitas dan validitasnya. Dengan demikian, keputusan KPU ini merupakan langkah yang penting dalam memastikan integritas dan kualitas dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia.