More

    RUU Perampasan Aset: Aparat Hukum Harus Berbenah

    RUU Perampasan Aset Disorot, Pembenahan Aparat Dinilai Lebih Mendesak

    RUU Perampasan Aset kembali memantik perdebatan publik. Di tengah dorongan agar aturan itu segera dibahas, Rifma mengingatkan bahwa persoalan utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata soal menambah regulasi, melainkan memastikan aparat hukum benar-benar siap menjalankannya secara adil dan konsisten. Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, pejabat negara justru harus menjadi pihak pertama yang diperiksa dengan mekanisme pembuktian terbalik sebelum diberlakukan lebih luas kepada masyarakat.

    Pembahasan Jangan Tergesa-gesa

    Rifma menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan bahwa proses yang tergesa justru membuka ruang penyalahgunaan, baik untuk kepentingan tertentu maupun untuk menabrak hak-hak individu. Karena itu, ia mendorong agar arah kebijakan ini tidak berhenti pada semangat penindakan, tetapi juga memastikan ada perlindungan hukum yang jelas bagi warga negara.

    Penguatan Lembaga yang Sudah Ada

    Alih-alih membuat aturan baru yang berisiko hanya menjadi formalitas, Rifma berpendapat perampasan aset sebaiknya ditempuh dengan memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada. Ia menilai langkah itu akan lebih efektif dibanding menambah instrumen hukum tanpa dukungan pelaksana yang memadai. Dalam pandangannya, hambatan terbesar bukan terletak pada isi undang-undang, melainkan pada konsistensi aparat penegak hukum di lapangan.

    Partisipasi Publik Jadi Kunci

    Rifma juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU tersebut. Mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, dan berbagai elemen warga dinilai perlu dilibatkan agar aturan yang lahir tidak hanya tampak kuat di atas kertas, tetapi juga benar-benar efektif dalam praktik. Ia menyebut, regulasi sering kali disusun dari sudut pandang penguasa, bukan dari prinsip hukum yang adil dan akuntabel.

    Lebih jauh, Rifma berharap jika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juga ikut direvisi. Ia mendukung penguatan lembaga antikorupsi, pembenahan aparat penegak hukum, serta pembentukan lembaga yang kredibel dengan mandat yang jelas dari Presiden sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih luas. Dalam kerangka itu, pemberantasan korupsi tidak lagi bergantung pada slogan, melainkan pada keberanian membenahi struktur yang selama ini membuat hukum kerap berjalan timpang.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles