DPR dan Pemerintah Sepakat Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2025 Bersamaan dengan KUHAP
DPR RI bersama pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung pada 2025. Kesepakatan ini mencuat setelah rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Target Penyelesaian Didorong Tahun Ini
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari agenda legislasi yang harus dituntaskan tahun ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh berjalan setengah hati, karena prosesnya harus tetap memiliki makna dan tujuan yang jelas.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” ujar Bob. Pernyataan itu menegaskan bahwa DPR ingin memastikan pembahasan berjalan efektif, bukan sekadar mengejar daftar prioritas tanpa hasil konkret.
Masuk dalam Kerangka Legislasi Prioritas
Penyelesaian RUU ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penguatan ketahanan hukum Indonesia. Di tengah evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan RUU Perampasan Aset diposisikan sebagai salah satu pekerjaan legislasi yang perlu diselesaikan seiring dengan pembahasan KUHAP.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah ingin menjaga ritme pembentukan hukum agar tetap konsisten. Dengan kepastian jadwal pembahasan, proses legislasi diharapkan tidak tersendat dan dapat menghasilkan aturan yang lebih siap diterapkan.
Fokus pada Efektivitas Proses Hukum
Kesepakatan untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2025 juga memberi sinyal bahwa pembahasan regulasi ini tidak lagi sekadar wacana. Bagi DPR, keberhasilan agenda ini akan menjadi ukuran penting dalam menjaga efektivitas kerja legislasi di tahun berjalan.
Dalam konteks yang lebih luas, penyelesaian RUU tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum nasional agar pembahasan aturan strategis tidak terus tertunda.


