Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) telah mempermudah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) dalam proses perizinan. Mereka sekarang dapat mengurus perizinan seperti Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) secara digital, menghemat waktu dan tenaga. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri PANRB, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkomdigi, dan BSSN memperkuat langkah ini.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa proses perizinan kini lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya. Layanan ini memudahkan tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang mereka butuhkan. Transformasi ini didukung oleh presiden untuk membangun peradaban baru, dengan fokus pada aspek kesehatan. SKB ini dianggap penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat dan berkualitas.
Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis memakan waktu berbulan-bulan dan melibatkan beragam proses manual yang rumit. Verifikasi dokumen seringkali terbatas di tingkat lokal, dan melibatkan banyak OPD yang menambah tingkat birokrasi yang harus dilewati. Dengan adanya layanan digital ini, proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas.