More

    Spin Off Unit Usaha Syariah oleh 18 UUS: OJK Wajibkan 2025

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk memisahkan atau melakukan spin-off unit bisnis syariah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024. Lebih lanjut mengenai hal ini dapat dilihat dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Kamis, 11 September 2025. Fokus utama saat ini adalah untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan lingkungan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles