More

    Maling Motor Heboh Bebas Tersangka, Propam Selidiki Oknum

    Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor setelah video viral dugaan pelaku dilepas oleh oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara beredar luas di media sosial. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 9 September 2025. Pelaku, yang identitasnya berinisial YI, menggunakan modus operandi merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci. Kejadian ini terjadi di kontrakan di Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 9 September 2025.

    Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kunci kontak, STNK, berbagai jenis kunci, tas warna biru, dan sepeda motor Honda Vario. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa memberikan jaminan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik. Ia juga menyatakan permintaan maaf atas video viral terkait oknum Kepolisian Sektor Cikarang Utara yang dilepaskan dan menegaskan bahwa perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan benar. Jika mengalami kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Ini merupakan tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk mengurangi kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles