Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk menekan negara-negara yang menahan warga AS secara tidak sah. Tindakan ini ditempuh pada Jumat (5/9) waktu setempat dan memberikan AS kemampuan untuk memberlakukan hukuman, termasuk sanksi ekonomi dan pembatasan visa. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menyaksikan berita selengkapnya di CNBC Indonesia.