RUU Perampasan Aset terus menjadi topik hangat dalam pembahasan di DPR. Sejumlah anggota dewan menekankan pentingnya penyusunan rancangan draf RUU tersebut sebelum menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset harus disusun dengan cermat agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seorang politikus dari PDIP mengungkapkan bahwa DPR sudah menerima draf RUU Perampasan Aset, namun masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki karena bertabrakan dengan regulasi yang ada. Komisi III DPR menilai pentingnya untuk mempelajari RUU Perampasan Aset lebih lanjut sebelum mensahkan, mengingat banyak tuntutan dari publik untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional dengan nama RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana. Sebagai fokus utama dalam proses pembahasan, DPR tetap berkomitmen untuk memastikan penyusunan RUU yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.