Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Tertunda di Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. Bob menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Belum ada. Saat ini kami sedang fokus pada Prolegnas yang sedang berjalan,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bob juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi tugas Baleg, melainkan merupakan produk kebijakan politik dari DPR RI secara keseluruhan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
Menurut Sturman, penting untuk memastikan bahwa RUU tersebut tidak akan tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. Proses pembahasan pun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan yang berdampak negatif.
Untuk itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap evaluasi dan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara mendalam. Kehati-hatian dalam menangani masalah ini juga menjadi prioritas bagi Baleg DPR agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.