Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL dengan cepat. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, beserta barang bukti yang berupa baterai dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menanggapi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan perusahaan penyedia layanan vital.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) melakukan aksi pencurian pada dua lokasi tower yaitu di Desa Kelapapati dan Desa Kuala Alam. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan lima baterai lithium milik Telkomsel, satu baterai lithium milik XL, dua unit UUBP milik XL, serta satu mobil Avanza yang dipakai untuk mengangkut barang hasil curian. Pengungkapan ini berawal dari alarm sistem perusahaan yang mendeteksi perangkat tower yang tidak terhubung, sehingga teknisi melakukan pengecekan dan menemukan adanya pencurian.
Tim kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri dari Pulau Bengkalis dan menangkap mereka di sebuah wisma di Kecamatan Siak Kecil. Ketiganya telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, serta menekankan bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan transparan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Bengkalis.