More

    Aturan Pemberhentian dan Pergantian Anggota DPR: Panduan UU MD3

    Menurut Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang MD3, mekanisme pemberhentian anggota DPR harus diusulkan oleh partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden. Proses pemberhentian harus selesai dalam waktu paling lama 7 hari sejak usulan diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR harus mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk mendapatkan peresmian pemberhentian sesuai dengan aturan yang tercantum dalam ayat 2 Pasal 240 UU MD3. Selanjutnya, pada ayat 3 Pasal 240 disebutkan bahwa Presiden harus meresmikan pemberhentian tersebut dalam waktu paling lama 14 hari sejak usulan pemberhentian diterima dari pimpinan DPR.
    Secara khusus, ketentuan nonaktif dalam UU MD3 hanya berlaku untuk posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan untuk anggota DPR. Pasal 144 UU MD3 menjelaskan bahwa pimpinan DPR berhak menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota MKD yang sedang menghadapi proses pengaduan yang telah memenuhi syarat dan lengkap untuk diproses. Hal ini menegaskan bahwa proses pemberhentian dan pergantian anggota DPR diatur secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles