Pada Rabu, 27 Agustus 2025 petang, Sumiati atau lebih dikenal dengan nama Okta, seorang penghuni indekos di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaregen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, ditemukan tewas di depan gerbang rumah kosnya. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Titus Sutrisno, seorang pria berusia 32 tahun yang beralamat di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di dalam indekos korban dan polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.
Pelaku nekat melakukan pembunuhan di kosan korban karena ketakutan dan tidak berani keluar saat ada banyak warga di sekitar kos. Setelah pemeriksaan, pelaku dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan ini. Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati akibat ejekan dari korban saat berkomunikasi. Korban dan pelaku awalnya berinteraksi melalui aplikasi kencan dan menyepakati harga layanan sebesar Rp 500 ribu. Akibat insiden naas ini, keluarga korban memakamkan Sumiati alias Okta di desa asalnya di Kabupaten Brebes.
Kelima belas tahun penjara adalah ancaman bagi pelaku atas aksinya ini. Keluarga korban menuntut hukuman mati untuk pelaku, sementara suami korban yang sedang bekerja sebagai pelaut di luar pulau belum mengetahui kejadian tragis ini. Sumiati diingat sebagai sosok yang baik oleh tetangga dan lingkungan sekitarnya, meninggalkan satu anak perempuan kecil. Orang tua korban sangat terpukul atas kepergian tragis anaknya tersebut.