Mahkamah Konstitusi telah menyorot Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 yang mengatur syarat untuk diangkat sebagai dewan komisaris/pengawas BUMN atau anak perusahaannya. Salah satu syarat yang ditekankan adalah kemampuan untuk menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini mencerminkan pentingnya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan Viktor dalam perkara ini, yang sebenarnya diajukan bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini. Putusan MK juga menunjukkan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, terutama dalam larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri. Larangan tersebut termasuk sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Pentingnya Fokus di Kementerian
Related articles