More

    Alasan Pemilik Rumah Tempat Jasad Nurminah Dicor Menjadi Tersangka

    Polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus jasad Nurminah yang ditemukan dalam keadaan dicor beton campuran semen dan pasir. Kasus ini diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata. Pemilik rumah tersebut, berinisial IH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam penahanan.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran oleh IH terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. IH sangat mungkin dihadapi hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.

    Selain temuan alat bukti yang menguatkan, pengakuan dari tersangka sendiri telah memperkuat keterlibatan IH dalam kasus ini. Tindakan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri dilakukan oleh tersangka dengan modus pukulan. Selanjutnya, korban diseret dan dimasukkan ke dalam sumur yang kemudian ditutup dengan material bangunan dan dicor menggunakan semen. Kasus ini menjadi viral setelah jenazah Nurminah ditemukan pada 22 Agustus.

    Keluarga korban melaporkan bahwa Nurminah telah hilang sejak 10 Agustus 2025 dan menerima pesan yang mencurigakan dari nomor handphone korban. Upaya kepolisian dalam menyelidiki kasus ini tampak ketat dan intensif dengan pemantauan ketat di lokasi kejadian. Semua proses penanganan kasus ini terbilang cepat dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles