More

    Ditjen PHU: Nasibnya di Kementerian Agama Setelah Pembentukan Kementerian Haji Resmi

    Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama ke kementerian baru, yang akan menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada posisi yang baru dalam struktur pemerintahan.
    Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa dengan lahirnya kementerian baru, penyesuaian di Kementerian Agama diperlukan. Hal ini akan berdampak pada penghapusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief juga menyatakan bahwa semua aspek terkait haji dan umrah akan beralih ke kementerian yang baru. Sementara Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penetapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) maksimal 30 hari setelah UU disahkan. Hal ini berarti pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan segera dilakukan.
    Di samping itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi dan CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga mengungkapkan bahwa Indonesia sedang dalam proses pembelian lahan untuk membangun Kampung Haji di Mekkah, Arab Saudi. Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi masih menunggu waktu pelaksanaan, tetapi pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mempersiapkan detail-detail tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles