More

    Detik-detik Bripda AMS Bakar Pacarnya: Kisah Ditangkap di NTB

    Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial PA oleh mantan anggota polisi berpangkat Bripda yakni AMS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu 9 Agustus pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. Kasus ini terungkap setelah beberapa penghuni kos mencium bau dan melihat kepulan asap hitam dari kamar korban. Ketika pintu kamar dibuka, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi penuh luka bakar. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai pelaku sekaligus kekasih korban. Pelaku akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah berpindah ke beberapa wilayah sebelumnya. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini sedang dalam proses hukum dan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ante Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. Hal ini merupakan upaya kepolisian untuk menegaskan bahwa tindak pidana tidak akan ditoleransi, terlepas dari latar belakang pelakunya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles