Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memantau pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang ditetapkan untuk tahun 2026. OJK juga aktif dalam mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus. Hingga 28 April 2025, 6 perusahaan asuransi dan reasuransi sedang dalam pengawasan khusus dengan harapan dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Selain itu, terdapat 11 dana pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus, yang merupakan penurunan dari jumlah tahun sebelumnya. Menurut OJK, perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus umumnya memiliki rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi di bawah 80%. Masalah lain yang menjadi penyebab adalah kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit dan pemegang saham yang tidak mampu untuk melakukan setoran modal. Upaya untuk meningkatkan kesehatan perusahaan menjadi fokus utama dalam pengawasan khusus ini.