More

    Pelajar di Bandung Keroyok Pemuda hingga Tewas: Dua Tersangka Ditangkap!

    Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang pemuda berinisial JA (24) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, mulai terungkap dengan penangkapan 11 pelaku yang semuanya masih pelajar dan di bawah umur. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari lima sekolah berbeda di wilayah Baleendah. Dari 11 orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pengeroyokan tersebut. Meskipun masih di bawah umur, para pelaku akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian korban, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, penanganan terhadap mereka akan mengacu pada sistem peradilan anak yang lebih berorientasi pada pembinaan daripada pemidanaan. Kapolresta Bandung juga mengingatkan orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak di luar jam sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang. Pihak kepolisian akan terus memantau potensi kerawanan remaja di Kabupaten Bandung, terutama yang melibatkan pelajar, demi mencegah kekerasan yang melibatkan anak-anak dan pelajar. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku dalam pengeroyokan tragis tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles