Setya Novanto masih harus melaporkan diri setiap bulan hingga akhir masa percobaannya pada 29 April 2029, demikian disampaikan oleh Kusnali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Meskipun masa percobaan berakhir pada tahun 2029, Novanto masih harus berada dalam pengawasan dan baru akan dianggap bebas murni setelah tahun tersebut. Novanto sebelumnya telah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el. Meskipun awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Golkar Membuka Peluang untuk Setya Novanto: Belum Pernah Berpisah
Related articles