Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial AKA (3) di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menarik perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan ke Polsek Wanareja karena merasa curiga dengan kematian anaknya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan FI (21) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, FI memiliki kedekatan dengan ibu korban yang bermula dari hubungan kerja. FI bekerja di sebuah koperasi harian yang memberikan pinjaman uang, yang juga nasabahnya adalah ibu korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keterangan FI dan ibu korban tidak selaras mengenai kejadian yang menyebabkan korban meninggal.
Setelah melalui rekonstruksi di lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa FI membawa anak tersebut ke kebun karet dengan maksud menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit setelah kejadian. Selain menetapkan FI sebagai tersangka, polisi juga menahan ibu korban, RI, karena diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan karena AKA dianggap menghalangi kedekatan FI dengan ibu korban. Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, yang mengancam kedua tersangka dengan hukuman berat. Tindakan polisi ini memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menegaskan kezeroan terhadap tindakan kekerasan terhadap anak.