More

    Pembunuh Wanita di Kamar Losmen Yogya: Ditangkap karena Cemburu

    Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berusia 39 tahun dengan inisial AM di sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pelaku yang bernama NRE, seorang warga Gedangsari, Kabupaten Gunung Kidul, ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis.

    Menurut Eva, pelaku membunuh korban dengan cara membekap menggunakan bantal. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pelaku dan korban bertemu di losmen di kawasan Umbulharjo pada Rabu pagi, 13 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB dan melakukan check-in bersama lalu masuk ke kamar. Pukul 11.30 WIB, pelaku keluar dari kamar dan memberikan kunci ke resepsionis dengan alasan akan kembali, sementara korban masih tidur.

    Ketika petugas losmen hendak membersihkan kamar pada pukul 16.00 WIB, korban masih tertidur. Setelah diperiksa, korban ditemukan telah meninggal dunia. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY menunjukkan bahwa korban meninggal akibat terhalangnya jalan napas. Motif pelaku diduga dipicu oleh rasa cemburu setelah melihat korban menerima panggilan video dari seorang pria di ponselnya.

    Pelaku sebelumnya bekerja di sebuah warung makan dan memiliki hubungan gelap dengan korban yang sudah bersuami setelah berkenalan melalui media sosial TikTok sejak 2023. Hubungan mereka sempat terputus namun kembali terjalin pada tahun 2025. NRE, pelaku pembunuhan, dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles