Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dilanjutkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, perubahan tersebut hanya terbatas pada pembebasan PBB untuk rumah pertama. Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta tetap mendapatkan pembebasan PBB sebesar nol persen.
Pramono, yang merupakan salah satu pejabat terkait, menjelaskan bahwa kenaikan PBB sebesar 5-10 persen di Jakarta tahun ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk tetap menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan. Transparansi dalam kebijakan PBB sangat penting baginya, sehingga tidak akan ada beban tambahan bagi masyarakat kecil. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta tanpa memberikan beban tambahan yang berlebihan.