Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatera Selatan, mengumumkan penangkapan J (39) dan AR (19), seorang ayah dan anak, sebagai pelaku pembunuhan seorang pemuda MR (23). Kejadian tersebut terjadi pada 9 Agustus 2025 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan bahwa AR, dengan senapan angin, menembak korban dua kali hingga korban jatuh. Kemudian, J menggunakan pisau menyerang korban yang berusaha melawan. Setelah memastikan korban tak bernapas, keduanya melarikan diri namun berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari penyelidikan, motif pembunuhan tersebut adalah balas dendam karena korban diduga menganiaya kakak J hingga meninggal dunia pada tahun 2022. Saat korban kembali pulang ke rumah, pelaku langsung mencari dan membunuh korban. Keduanya sekarang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ant)