More

    Sopir Hyundai Tersangka Kasus Tewasnya Ojol di Antasari

    Pada Kamis, 31 Juli 2025, pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq berinisial GA yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejadian tragis ini berawal ketika pengemudi tersebut mengemudi dalam keadaan mengantuk, sehingga menyebabkan oleng dan menabrak sepeda motor dan warung di pinggir jalan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, telah menyatakan bahwa pelaku saat ini telah dijadikan tersangka, namun masih dalam tahap pemeriksaan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Namun, belum ada informasi mengenai apakah pelaku telah ditahan atau tidak. Sebelumnya, terungkap bahwa kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, di mana seorang pengemudi ojek online tewas setelah ditabrak oleh mobil listrik Hyundai Ioniq yang diduga tidak berkonsentrasi saat mengemudi. Peristiwa ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, yang menampilkan kondisi mobil yang rusak parah dan kantong jenazah di lokasi kejadian.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles