Hari Jumat, 1 Agustus 2025, Helen Dian Krisnawati (52 tahun) yang merupakan pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Amar putusan majelis hakim tersebut merupakan hasil dari pertimbangan yang dilakukan oleh Dominggus Silaban, Oto Edwin, dan Deni Firdaus. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri menuntut dengan hukuman mati, hukuman seumur hidup adalah yang akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa Helen.
Majelis hakim menemukan bahwa terdakwa Helen terbukti melanggar hukum dalam surat dakwaan primer 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dalam proses persidangan, terdakwa menolak dan menyangkal semua tuduhan yang dialamatkan padanya, namun hakim tetap yakin dengan keyakinannya dan menggunakan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum. Informasi yang diungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Helen, Didin, dan Ari Ambok telah terlibat dalam kegiatan penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu sejak tahun 2022 hingga 2024.
Hasil penjualan sabu dan ekstasi yang dijual oleh terdakwa Didin dan Ari Ambok kepada Helen mencapai jumlah yang signifikan, yang kemudian uang hasil penjualan tersebut diterima oleh Helen. Selain itu, barang bukti yang disita oleh polisi juga menunjukkan bahwa narkotika yang diperdagangkan adalah narkotika golongan I. Keterlibatan Helen sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi telah terbukti, dan hubungannya dengan Didin dan Ari Ambok dalam kegiatan ilegal ini juga telah jelas terungkap dalam persidangan.
Usai mendengar putusan hakim, Helen diberikan waktu seminggu untuk memikirkan keputusan yang telah dijatuhkan. Seluruh proses persidangan dan putusan hakim ini merupakan langkah penting dalam memberantas kegiatan ilegal terkait narkotika di wilayah Provinsi Jambi.