More

    Kisah Kontroversial: Penculikan dan Pencabulan ABG di Tambora

    Seorang pria berinisial SB (34) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Selain melarikan korban, SB juga melakukan hubungan intim tidak pantas di berbagai lokasi seperti hotel dan kontrakan. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara pada Kamis, 31 Juli 2025. Kronologi penangkapan SB dimulai ketika orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025 dan akhirnya pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Karawang setelah penyelidikan di beberapa lokasi. SB dan korban mengakui melakukan hubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat yang kini menyebabkan SB dihadapkan pada hukuman Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sudrajat menjelaskan bahwa SB diancam hukuman penjara antara tiga hingga maksimal 12 tahun karena perbuatannya ini. Pelaku berusia 34 tahun ini telah menjalin hubungan selama kurang lebih 4 bulan dengan korban yang seharusnya dikenalinya. Menariknya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, namun tindakan ini justru membawa pelaku ke ranah hukum yang tidak menguntungkan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles