Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan untuk membebaskan transaksi perdagangan aset kripto dari pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang menghapus tarif PPN dengan menghilangkan Pasal 343 dan 354 PMK 11/2025. PMK 53/2025 menyatakan bahwa penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengikuti perkembangan perdagangan aset kripto.
Sebelumnya, pengecualian pemungutan PPN terhadap transaksi aset kripto diatur dalam PMK 50/2025 yang menyamakan aset kripto dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Namun, jasa kena pajak seperti penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dan verifikasi transaksi aset kripto masih tetap dikenakan PPN. Besaran tarif PPN untuk jasa tersebut adalah sebesar 11%, mengikuti mekanisme perhitungan tarif PPN 12% per 2025 dikalikan dengan nilai lain 11/12 sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131/2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peraturan perpajakan terkait transaksi aset kripto dan mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.