Sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek oleh polisi karena dijadikan markas penipuan online oleh sekelompok warga negara asing asal China. Pada penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 Warga Negara asal China yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam, serta pelanggaran keimigrasian. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa para pelaku telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Para pelaku mengaku sebagai polisi dari Distrik Wuchang, Wuhan, China, dan menyasar warga negara mereka sendiri sebagai target penipuan.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting seperti seragam kepolisian Tiongkok, dokumen berbahasa Mandarin, ponsel, iPad, kertas bertulisan Mandarin, korek api berbentuk pistol, dan bilik kedap suara yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 terkait overstay, masuk tanpa visa, penyalahgunaan izin tinggal, dan tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi. Meskipun berada di Indonesia, para pelaku menargetkan warga negara asal mereka di Tiongkok. Mereka ditemukan tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris, serta tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Masih banyak informasi yang bisa dilihat melalui berita aslinya.