More

    Analisis Dampak Produk Impor AS Tanpa TKDN Terhadap Bos Pengusaha

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai mengungkapkan kekhawatirannya terkait konsekuensi penghapusan atau relaksasi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah penandatanganan kesepakatan perdagangan Indonesia-Amerika Serikat (AS). Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menyoroti kemungkinan dampak negatif terhadap sektor industri dalam negeri akibat kebijakan ini. Kesepakatan Perdagangan saling menguntungkan antara Indonesia dan AS memunculkan kekhawatiran mengenai beberapa produk AS, seperti alat kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pusat data, yang akan diberikan kelonggaran dari persyaratan TKDN untuk masuk ke pasar Indonesia. Meskipun mayoritas produk AS telah dikenakan tarif masuk yang rendah, dampaknyaterhadap pelaku industri dalam negeri masih memerlukan kajian lebih lanjut.

    Shinta menegaskan bahwa Apindo tidak menolak konsep TKDN, bahkan mendukung penerapan TKDN secara bertahap dan insentif. Apindo mendorong pemerintah untuk tetap menjaga keseimbangan kebijakan tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama yang masih bergantung pada impor. Menurutnya, pendekatan insentif lebih efektif daripada sanksi dalam mendorong partisipasi pelaku usaha untuk memenuhi TKDN tinggi. Ia juga menyoroti bahwa kekhawatiran akan adanya gelombang PHK sebagai dampak penghapusan TKDN terlalu berlebihan, karena dampak lebih besar berasal dari daya saing nasional dan kemudahan berinvestasi, bukan dari TKDN.

    Shinta menekankan bahwa tantangan utama pelaku usaha saat ini adalah biaya bisnis yang tinggi di Indonesia dan regulasi yang kerap tumpang tindih. Apindo mendorong percepatan proses deregulasi oleh pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif. Deregulasi menjadi konsep utama yang harus diimplementasikan agar investasi di Indonesia menjadi lebih mudah. Perizinan dan regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah juga perlu diselesaikan untuk mencegah hambatan investasi.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles