Pada Selasa, 29 Juli 2025, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial WD (24) terhadap dua anak kandungnya yang masih balita di Kecamatan Sungai Kunjang pada akhir pekan lalu. Menurut Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, motif tersebut terkait dengan beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi. Kejadian tragis ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar pada Jumat, 25 Juli. WD, yang tidak bekerja selama beberapa bulan, merasa tertekan secara finansial, terutama setelah sang istri menyatakan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya dan meninggalkan kedua anak mereka bersama pelaku. Hal ini memicu tindakan nekat dari pria tersebut.
Menurut pemeriksaan kepolisian, WD pertama kali menghabisi nyawa anak bungsunya berinisial MA dengan cara cekik leher serta membekap mulut dan hidung hingga korban tidak bergerak. Setelah yakin bahwa anak pertamanya telah meninggal, pelaku melakukan hal serupa terhadap anak sulungnya, MZ, di tempat yang sama. WD kemudian meletakkan jasad kedua anaknya di atas kasur dan menutupi mereka dengan kain sarung dan selimut. Kasus ini terungkap setelah nenek pelaku menemukan kedua cucunya tak bernyawa dengan wajah membiru. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. WD dihadapi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.