Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak penyelidikan yang teliti terhadap kasus penyerangan dan perusakan rumah doa di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat yang terjadi pada Minggu (27/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, dua anak turut menjadi korban kekerasan fisik oleh pelaku penyerangan. Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, menegaskan bahwa tindakan intoleransi yang muncul sebagai ancaman serius terhadap hak-hak warga negara, terutama hak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan beragama. Meskipun kegiatan ibadah dapat dilanjutkan setelah mediasi, kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam terutama pada anak-anak.
Dalam peristiwa tersebut, terungkap bahwa anak-anak yang tengah belajar agama mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam. Dua anak bahkan mengalami luka parah akibat kekerasan fisik yang terjadi. LBH Padang menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku persekusi dan kekerasan terhadap kelompok agama. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional warga negara dan harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada. Kepentingan kebebasan beragama harus dilindungi oleh negara tanpa mengorbankan kesatuan dan keragaman bangsa. Penegakan hukum terhadap tindakan intoleransi dan kekerasan terhadap aktivitas ibadah sah merupakan kewajiban konstitusional negara demi menjaga keadilan dan kedamaian.