Manajer Program Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengungkapkan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan Pemilu. Putusan MK ini memisahkan antara pemilu nasional (pilpres, pemilu DPR RI, dan DPD RI) dengan pemilu daerah atau lokal (pemilihan gubernur, bupati, wali kota, pemilihan DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota).
Fadli menyatakan bahwa putusan MK telah sesuai dengan konsep pemilu yang luber, jujur, dan adil, serta memperkuat nilai kedaulatan rakyat. Ia menganggap bahwa dinamika politik yang timbul sebagai dampak dari putusan MK tersebut harus diterima sebagai bagian dari proses, namun penting untuk diingat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak.
Perludem juga mengharapkan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dilakukan mengingat adanya perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dalam Prolegnas 2025. Perludem mendorong pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada dilakukan dengan metode yang komprehensif, mengubah desain keserentakan pemilu di Indonesia untuk Pemilu 2029 mendatang.
Pemilu serentak nasional dan lokal perlu disusun dalam satu paket pembahasan untuk menciptakan sistem yang lebih sistematis dan efisien. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Pemerintah saat ini sedang membahas implikasi dari putusan MK terkait pemilihan umum nasional dan daerah yang akan berlaku mulai tahun 2029, dan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperbaiki sistem pemilu di Indonesia.