Sebuah kejadian tragis menimpa Faiqoh Erin Nabila, seorang warga Cipayung, Jakarta Timur, yang berujung pada penipuan dan kehilangan sepeda motor. Peristiwa ini terjadi ketika Faiqoh diajak oleh seorang teman untuk mengikuti wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dipertemukan dengan seorang pria yang mengaku sebagai pemilik konter ponsel di Roxy, Faiqoh ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji dan uang makan harian. Namun, setelah sesi wawancara berakhir, pelaku meminta Faiqoh untuk mengantarkannya ke sebuah fotokopi di Jalan Raya Casablanca dan kabur dengan sepeda motornya setelah Faiqoh masuk ke dalam toko fotokopi. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Unit Ranmor berhasil menangkap pelaku di kosannya di Rawamangun, Jakarta Timur. Pelaku, yang bernama Boy, kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, Faiqoh harus menghadapi kerugian akibat tindakan penipuan tersebut.