More

    Mengurai Kejahatan Penipuan Kontrakan di Bekasi, Kerugian Rp4 M

    Dua pelaku emak-emak ditangkap karena kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sebanyak 77 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp4 miliar. Pelaku berinisial K (48) dan UY (54) saling bersekongkol dalam aksi licik mereka sejak tahun 2023. Modus operandi yang digunakan pelaku UY adalah mengiklankan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah dengan harga miring di media sosial. Korban yang tertarik diajak bertemu ke lokasi properti dan diperkenalkan kepada pelaku K yang mengaku sebagai pemilik sah dengan menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142 atas nama seseorang berinisial A. Pelaku menjanjikan surat akta jual beli setelah transaksi namun tidak kunjung direalisasikan. Para korban akhirnya sadar bahwa rumah yang dibeli ternyata telah dijual ke orang lain. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP. Kasus serupa juga terjadi sebelumnya dengan total 62 korban di lokasi yang sama.@endforeach

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles