Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Nefri Zaldi (32) dengan hukuman penjara dua tahun karena mencuri sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Terdakwa Nefri, yang berasal dari Medan Krio, Sumatera Utara, telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon agar hukumannya diringankan atas dasar penyesalan dan tanggungan keluarga. Sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Kasus pencurian ini terjadi pada Desember 2024 di rumah korban di Medan, dimana Nefri diduga mengambil sandal Hermes dan menyebabkan kerugian sekitar Rp15 juta.