More

    Marbot Masjid Cabuli Bocah 8 Tahun di Bandung, Rp 5 Ribu

    Seorang pengurus masjid (marbot) di Kelurahan Dungus Cariang, Bandung, dengan inisial DW (52) telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Andir. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kejadian terjadi di sebuah rumah ibadah di Andir, dimana korban yang masih berusia 8 tahun diminta oleh DW untuk masuk ke area masjid dengan diiming-imingi uang Rp 5 ribu. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban, yang disamarkan dengan pemberian uang tersebut. Meskipun tersangka mengakui bahwa ini baru sekali dilakukannya, polisi akan mendalami keterangan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Korban akan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polrestabes Bandung dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ant)

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles