Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten baru-baru ini mengungkap modus baru penyebaran sabu di Kota Serang. Dua tersangka diketahui menyembunyikan sabu dalam kemasan bekas minuman instan sebagai cara untuk menyamarkan barang terlarang tersebut. Kasus ini terungkap setelah tim Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari warga dan berhasil menangkap kedua tersangka bersama dengan barang bukti yang diserahkan oleh keluarga mereka. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka, WR dan AP, menggunakan sistem “titik” dimana mereka meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai dengan instruksi narapidana lain.
WR mengaku menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang, dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus bekas minuman instan dan menyembunyikannya di semak-semak atau area umum lainnya. Hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, handphone, dan kemasan minuman lainnya. Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam membantu memerangi penyebaran narkoba. Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir dan Kota Serang bisa bebas dari peredaran barang terlarang.