Pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pihak Kepolisian menangkap seorang pria berinisial HOC (49) di Karawaci Park, Tangerang, Banten karena melakukan tindakan cabul dan menjual foto alat kelamin keponakannya yang berinisial J (10). Pelaksana harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, mengungkapkan bahwa HOC menyimpan foto-foto tersebut di Google Mail dengan nama palsu. Kasus ini terkuak setelah patroli siber menemukan pria yang mengunggah konten asusila.
HOC diduga merekam atau memfoto kemaluan korban yang dititipkan di rumahnya oleh saudara perempuan dari ibu kandung korban. Motif perbuatan tersangka disebutkan karena hasrat pribadi yang dipicu oleh trauma masa lalu yang belum hilang. Anak korban saat ini telah diserahkan kepada walinya yang tidak mengetahui perbuatan suaminya tersebut. Pihak Kepolisian telah menyita barang bukti berupa HP, foto korban, dan hasil visum dari pihak dokter terkait kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.