Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu disebut telah melakukan pencabulan terhadap dua remaja berinisial NM (15) dan CS (15). Kasus ini terungkap setelah patroli siber untuk pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka C memfoto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi, menjualnya melalui akun google drive [email protected]. Setelah diselidiki, akun google drive tersebut ditemukan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, sehingga penyidik pun segera menangkap pelaku. Lebih lanjut, C juga melakukan pemotretan terhadap NM ketika masih berusia delapan tahun, meskipun tidak sampai pada hubungan seksual. Keluarga korban tidak curiga terhadap pelaku karena dia seorang penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku C telah ditangkap dan akan dijerat dengan undang-undang terkait kasus ini.
Pria Difabel di Kepulauan Seribu Lakukan Pelecehan pada Dua Remaja
Related articles